Resmob Macan Agung Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal, Pelaku Sebelumnya Sudah 5 Kali Beraksi - Sumber Berita Terkini
News Update
Loading...

Kamis, 07 Agustus 2025

Resmob Macan Agung Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal, Pelaku Sebelumnya Sudah 5 Kali Beraksi

 


Tulungagung – Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar uang dalam kotak amal. Pelaku berinisial APN (19), warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, berhasil diamankan saat hendak melakukan aksi serupa.


"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu (3/8/2025) sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu, petugas Unit Resmob Macan Agung tengah melaksanakan patroli rutin dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya percobaan pencurian. Petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku", terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Rabu (06/08/2025).


Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama lebih lima kali di tempat berbeda. Dua lokasi yang disebutkan adalah rumah warga dan warung satai Lestari yang berlokasi di Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru.


"Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu mencari sasaran rumah atau warung yang sedang lengah. Setelah memastikan kondisi aman, pelaku akan memanjat pagar atau memasuki pekarangan rumah, lalu masuk melalui pintu belakang yang tidak dikunci. Selanjutnya, pelaku mengambil uang yang tersimpan di dalam kotak amal", kata Kasihumas.


Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 (satu) buah kotak amal, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru dan 1 (satu) buah kaus warna hitam yang digunakan saat beraksi.


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo. Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali", ujar Ipda Nanang.


Hasil Pengembangan APN telah melakukan tindak pidana pencurian sebelumnya sebanyak 5 kali dengan 2 TKP berbeda diantaranya pertama diketahui sekira bulan Mei 2025, kejadian kedua slang 5 hari dari kejadian pertama pada bulan Mei 2025 (tanggal lupa) berikutnya diketahui sekira tanggal 6 Juni 2025 jam 01.00 WIB kemudian Diketahui sekira tanggal 5 Juni 2025 sekira jam 02.00 Wib serta pada tahun 2023.


Kasihumas menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif untuk mencegah tindak kejahatan serupa.


"Keberhasilan ini berkat kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat. Kami mengapresiasi laporan warga yang cepat dan akurat sehingga pelaku bisa diamankan saat hendak kembali beraksi", tandas Ipda Nanang.


Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done